Category Archives: Hukum

CV [Perusahaan Komanditer]

Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.

Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing. Read the rest of this entry

Tips Beli Rumah Yang Aman

Tips cari Rumah yg aman :
1. Cari info mengenai pengembang dan lokasi yg dikembangkan.

[Penting untuk mengetahui ciri-ciri pengembang properti yang nakal. Itu karena transaksi Anda dengan mereka tidak bernilai kecil (bahkan bisa jadi transaksi terbesar sepanjang hidup Anda).

Ketika Anda terjebak dengan pengembang yang nakal, bukan waktu saja yang mungkin terbuang, tapi juga uang.

Anda bisa mengenali pengembang nakal dengan melakukan investigasi sendiri dan investigasi di Internet, dengan membaca berbagai forum, mailing list, situs web berita, atau komentar-komentar di Facebook. Berikut ini adalah ciri-ciri pengembang nakal.

  • Pengembang tidak menyerahkan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) setelah Anda menyetor uang tanda jadi (booking fee).
  • PPJB tidak dapat dinegosiasikan dan uang tanda jadi tidak dapat dikembalikan.
  • Proses pemesanan, pembangunan, dan proses lain tidak berjalan sesuai jadwal yang dijelaskan di awal.
  • Pengembang tidak memiliki tim khusus untuk layanan pelanggan yang dapat menjelaskan atau menangani keluhan pelanggan.
  • Spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal. Read the rest of this entry

Masa Percobaan Karyawan [Probation]

Yang perlu diperhatikan saat menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan adalah apakah ada masa percobaan dalam tenggang kontrak tersebut? Hal ini penting karena peraturan hukum melarang dengan tegas praktik tersebut. Dalam sebuah kesepakatan kontrak, tidak boleh ada syarat tentang masa percobaan (pasal 58 ayat (1) dan (2) UUK No. 13 Tahun 2003). Bagaimana kalau kotrak tersebut mencantumkan masa percobaan? Maka dengan sendirinya masa percobaan tersebut wajib batal demi hukum.


Ketentuan Hukum Bagi Wanita Hamil Yang Bekerja

Kehamilan tentu saja sebuah anugerah bagi setiap wanita. Seorang karyawan wanita yang bekerja dan mengandung, yentu dapat bekerja seperti biasa. Hanya saja, jika selama ini dia bekerja di malam hari, maka selama kehamilannya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Undang-Undang menyatakan bahwa wanita hamil dilarang bekerja pada rentang waktu pukul 23.00-07.00. Hal tersebut dikarenakan dapat membahayakan kandungannya. Meski demikian, dengan atau tanpa surat dari dokter, ada baiknya seorang wanita tidak bekerja di malam hari demi kesehatan diri sendiri dan bayi di dalam kandungannya.

Mendapat SP [Surat Peringatan], Harus Bagaimana???

SP [Surat peringatan] merupakan salah satu upaya pembinaan dari manajemen kepada karyawan yang melakukan pelanggarandisiplin atau tata tertib di tempat kerja. SP ini bisa diberikan sebelum karyawan dipecat dari perusahaan. Dia akan menerima SP dari atasannya. SP ini sangat tergantung dari besar-kecilnya kesalahan. Namun, bisa saja karena ringannya kesalahan, si karyawan hanya diberi peringatan lisan [teguran]. Sebuah perusahaan tidak bisa memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya sebelum melayangkan surat peringatan.

Keberadaan SP ini memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki kinerjanya. Diharapkan dengan adanya SP menjadi cambuk bagi si karyawan agar performanya meningkat. Pasal 161 UU Tenaga Kerja Tahun 2003 menyebutkan surat peringatan diberikan tiga kali berturut-turut sebelum perusahaan memecat karyawannya. Pada ayat keduanya disebutkan bahwa masing-masing SP berlaku selama enam bulan.

Sehari Kerja Berapa Jam?

Bila kamu sedang bingung akibat ketidakjelasan jam kerja di perusahaan. Bila kamu hanya tahu jam masuk kerja, tanpa mengetahui jam pulangnya. Bila kamu sudah berusaha bertanya kesana kemari, tetapi jawabannya kurang memuaskan. Maka, kamu wajib yerus membaca artikel ini. 😉

Pada dasarnya waktu bekerja bagi seorang pegawai di Indonesia dibagi dua, yaitu lima hari kerja atau enam hari kerja. Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menyebutkan bahwa bagi perusahaan yang memberlakukan sistem lima hari kerja, maka dalam satu hari si karyawan bekerja 8 jam dan dalam seminggu bekerja 40 jam. Jika perusahaan menggunakan sistem enam hari kerja, maka dalam satu hari karyawan perusahaan tersebut bekerja 7 jam kerja dan dalam seminggu bekerja 40 jam.

… to be continue … 😀

Persyaratan Membuat SIUP [Surat Ijin Usaha Perdagangan]

PT:

1. Akta Pendirian

2. SK Pengesahan Badan Hukum

3. SITU/Domisili

4. NPWP

5. KTP

6. Foto 3×4 [3 lembar]

CV/Fa/Koperasi

1. Akta yang telah disahkan

2. SITU/Domisili

3. NPWP Read the rest of this entry